[NEWS] Saksi Susno Mempunyai 12 Jurus Silat Lidah


Mantan bawahan Komjen Susno Duadji saat menjabat Kapolda Jabar, Kombes (Purn) Maman Abdurahman bersaksi untuk Susno. Maman bercerita dari A sampai Z perihal duit Rp 8 miliar yang didakwa jaksa sebagai hasil korupsi Pengamanan Pilakada (Pampilkada) Jabar 2008.

Kenapa Maman? Karena di tangan Maman uang sebanyak itu disimpan. Semua Kapolres dan bendahara Polres/Polril se-Jabar yang uangnya dipotong, kompak menunjuk hidung Maman sebagai pelaku pemotongan senilai Rp 8 miliar.



Namun, di persidangan mantan Kepala Bidang Keuangan (Kabidkeu) Polda Jabar ini giliran menunjuk Susno yang memberi perintah pemotongan. Beruntung Susno, hakim ketua Charis Mardiyanto tidak lekas percaya. Berikut 12 jurus silat lidah Maman.

1. Maman menyebut perintah pemotongan dari Susno. Perintah tersebut hanya perintah lisan bukan tertulis dalam pertemuan 4 mata Maman-Susno.

Menanggapi ini, Susno menampik. Menurutnya, bila terjadi perintah lisan, akan ditindaklanjuti dengan nota petunjuk untuk mempertegas. "Protapnya seperti itu," kata Susno di PN Jaksel, Kamis (6/1/2011).

Jaksa penuntut membela Maman. Menurutnya, tidak ada kejahatan yang dirancang dengan meninggalkan bekas/barang bukti.

2. Maman menyebut dana pemotongan Rp 8 miliar yang seharusya diberikan ke 24 Polres dan 5 Polwil sudah dibuat rinciannya. Rincian per Polres/Polwil, kata Maman, disusun dalam rencana distribusi (rendis). Sayang, barang bukti utama itu telah dibakar anak buah Maman, Yultje atas perintah Maman.

Pengacara Susno, Ari Yusuf Amir menampik. Menurut Ari, bagaimana mungkin seorang Kapolda hafal satu persatu Polres dan menuliskan jumlah potongan per polres/polwil dalam hitungan yang rinci.

3. Saat menjelaskan ke bendahara Polres/Polwil se-Jawa Barat sebelum membagi duit Pampilkada, anak buah Maman, Iwan Gustiawan menyebut perintah pemotongan dari pimpinan, Kabidkeu Maman. Namun Maman mengelak dengan menyebut pimpinan adalah Kapolda.

Menanggapi keterangan ini, pengacara menilai Maman hanya menjual nama Kapolda untuk kepentingan pribadi. Sebab, nama Kapolda disamarkan hanya pimpinan yang tidak lugas merujuk ke siapa.

4. Setelah mengeruk keuntungan Rp 8 miliar dari total anggaran Rp 27 miliar, Maman membuka rekening penampungan di Bank Jabar atas perintah Susno. Rekening itu atas nama pribadi Maman Abdurahman.

Mendengar itu, Susno membenarkan dirinya memerintahkan membuat rekening penampung di Bank Jabar. Hanya saja, Susno tidak membolehkan mengatasnamakan pribadi, melainkan dinas.

Maman mengaku tindakannya salah karena melanggar peraturan Menteri Keuangan (Menkeu). Peraturan itu menyebut uang penyaluran APBN, APBD, hibah atau PNBP harus ditampung di rekening dinas, bukan perseorangan.

5. Maman mengaku diperintahkan membeli dollar oleh Susno dengan sebagian uang Rp 8 miliar tersebut. Hanya saja tidak disebutkan jumlah pastinya. Maman kemudian mengambil Rp 1,3 miliar dan dibelikan dolar senilai USS 108.000.

6. Susno mengaku memerintahkan pencairan dana Rp 1,1 milyar untuk diserahkan ke Satgas Intel Polda Jabar. Namun, yang diambil dan diserahkan Maman Rp 200 juta lebih besar.

7. Saksi sebelumnya menyebut, saat uang tersebut diserahkan ke Satgas Intel, uangnya telah dipotong Rp 550 juta. Maman menampik, uang tersebut dikembalikan oleh intel setelah menerima, bukannya dipotong duluan.

8. Maman menyebut Susno memerintahkan dirinya membeli Toyota Camry seharga 460 juta.

Susno membenarkan perintah tersebut tetapi uang bukan diambil bukan dari dana pemotongan Rp 8 miliar.

Pengacara membela Susno dengan menyebut surat penawaran dari dealer Toyota, harga Toyota Camry hanya 372 juta setelah diskon 15 juta. Pengacara berkeyakinan, ada selisih uang yang ditilep Maman.

9. Maman menyebut uang atensi Kapolda senilai lebih dari Rp 1 miliar dibagi-bagi ke seluruh pejabat Polda Jabar. Jumlah yang diterima berbeda tergantung pangkat dan jabatan. Maman menyebut, Susno mendapat Rp 150 juta dan Wakapolda Rp 125 juta.

Susno langsung menampik keterangan ini. Menurutnya, Maman ngarang cerita. Faktanya, kata tim pengacara, Maman mengaku memalsu tandatangan Susno, seolah-olah Susno menerima uang.

"Maman telah berbohong," tukas salah seorang pengacara, Henry Yosodiningrat.

10. Maman kembali menyebut aliran sebagian dana Rp 8 miliar disalurkan untuk membantu pembangunan GOR Brimob. Tetapi, pendapat itu langsung ditarik lantaran GOR telah selesai dibangun tahun 2006, sementara uang mengucur 2 tahun sebelumnya.

"Anda ngarang cerita apalagi" ujar Henry geram.

11. Maman mengaku diperintahkan Kapolda untuk membeli Suzuki APV sebagai hadiah HUT Bhayangkara dari uang pemotongan. Lagi-lagi, Maman mengaku salah memberi keterangan setah dicecar pengacara.

Sebab, kata pengacara, HUT Bhayangkara bulan Oktober sementara pembelian bulan Mei.

Mendapat cerita bohongnya ketahuan, Maman buru-buru meralat uang pembelian APV dari kas Samapta.

12. Dengan mengambil uang dari kas Samapta, Maman tidak bisa menjelaskan larinya uang Rp 1 miliar lebih yang tadinya disebut untuk membeli APV, perbaikan GOR dan THR Lebaran. Sampai disini, Maman
terdiam dan terlihat 'mati kutu'.

Dengan banyaknya kejanggalan itu, apakah Maman pantas dijadikan tersangka ?

"Saya kira itu tidak perlu dijawab lagi. Kalau dilihat dari dakwaan, bersama-sama selaku Kapolda merugikan negara dan seterusnya. Bersama-sama ya dengan Maman, Yultje dan lain-lainnya. Maman layak ditahan karena banyak saksi bilang itu perintah dia," tukas Henry.

SEKITAR KITA Copyright © 2011 -- Template created by O Pregador -- Powered by Blogger